Masih Digodok, Pemerintah Belum Tetapkan KRIS

3 hours ago 1
Masih Digodok, Pemerintah Belum Tetapkan KRIS Ilustrasi: Seorang perawat memeriksa infus pasien yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak(ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan sampai saat ini pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.

"Sama juga untuk KRIS masih dibahas antar kementerian dan lembaga," kata Rizzky saat dihubungi, Jumat (24/10).

Perlu diketahui bahwa penerapan program KRIS seharusnya dijalankan pada 1 Juli 2025 kemudian diundur hingga 31 Desember dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit dan konsep standarisasi yang belum disepakati.

Apabila KRIS diterapkan maka ada potensi kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terlebih sudah 5 tahun iuran JKN tidak ada kenaikan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan evaluasi iuran JKN paling lambat 2 tahun. Ini sdh 5 tahun.

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai apabila tidak ada kenaikan iuran dan pemasukan, maka ancaman defisit JKN semakin meningkat karena aset bersih semakin menurun. Rasio klaim di atas 100 persen sejak 2023 sampai saat ini.

Sayangnya pemerintah belum ada rencana untuk menaikkan iuran JKN. Hal itu dilihat dari pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang mengatakan penyesuaian iuran BPJS hingga 2026 atau perekonomian Indonesia naik 6%.

"Mencapai pertumbuhan ekonomi 6 persen adalah hal yg sulit sehingga kenaikan iuran akan tersandera. Oleh karena itu diharapkan pemerintah melakukan kenaikan iuran PBI segera dengan besaran iuran menjadi Rp70 ribu per orang per bulan untuk mengatasi ancaman defisit JKN dan kebiasaan pemerintah menaikan iuran lebih dua tahun seperti saat ini sudah 5 tahun lebih," ungkap Timboel.

Sementara untuk kenaikan iuran peserta mandiri, Timboel meminta pemerintah mengkaji lagi dengan bijak. 

"Tidak usah dinaikan di 2026. Putihkan tunggakan iuran dan kaji kenaikan iuran mandiri dengan mengukur daya beli masyarakat," pungkasnya. (Iam/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |