
DOSEN hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menuturkan perlu ada penyelidikan terhadap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Apalagi, sambung dia, pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut kereta cepat jakarta-bandung barang busuk sejak awal. Hal itu bisa jadi pijakan awal untuk mengusut potensi pidana. Tujuannya, kata dia, memastikan tak ada praktik korupsi dalam perencanaan yang berujung pada persoalan utang.
Ia lebih jauh menuturkan apabila ada dugaan korupsi itu bukan delik aduan, melainkan delik umum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), imbuh dia, dapat mengusut dugaan korupsi tanpa harus ada laporan terlebih dulu.
"Korupsi bukan delik aduan sehingga tidak memerlukan pengaduan khusus. Mestinya KPK menyikapi informasi masyarakat termasuk apa yang disampaikan Pak Mahfud, sebagai informasi dugaan adanya peristiwa pidana," kata dia saat dihubungi, Selasa (21/10).
Ia menegaskan pengusutan dugaan korupsi Whoosh penting lantaran proyek tersebut telah memberi beban utang yang cukup besar bagi PT KAI.
"Seharusnya begitu (diusut) karena membebani BUMN, bahkan bisa jadi ada kerugian keuangan negara jika benar ada mark up," kata Chairul.
Dia memaklumi jika KPK enggan mengusutnya. Sebab, pimpinan di lembaga antirasuah tersebut merupakan hasil seleksi dari pemerintahan periode lalu. Jika diusut, kemungkinan adanya keterlibatan pemerintahan lalu pada dugaan korupsi Whoosh dapat terungkap.
Chairul juga menyoroti pernyataan Menurut Chairul, pernyataan Luhut itu juga bisa menjadi pijakan awal untuk mendalami adanya dugaan korupsi pada proyek tersebut. Dia bahkan mendorong agar keterlibatan Luhut diusut tuntas. Menurut Chairul, jika memang tidak terlibat Luhut bersedia mendukung pengusutan untuk menjaga nama baiknya.
"Tapi jika benar pak Luhut tahu bahwa proyek ini sudah busuk, mengapa diteruskan? Seharusnya pak Luhut jadi orang yang menghentikan atau membatalkan proyek tersebut," tuturnya.
"Dalam hukum pidana, pak Luhut yang mengetahui bahwa proyek tersebut busuk, tetapi tidak ikut membatalkan termasuk kategori functionale dader (pembuat fungsional)," pungkas Chairul. (H-4)