LPSK Siapkan Perlindungan untuk Jurnalis Tempo yang Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus

1 month ago 35
LPSK Siapkan Perlindungan untuk Jurnalis Tempo yang Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Ilustrasi teror(Dok.freepik)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan perlindungan yang diberikan berupa konseling psikologi hingga perlindungan fisik.

Sri mengatakan pihaknya akan melakukan asesmen untuk menentukan tingkat ancaman yang dialami oleh jurnalis Tempo.

"Kami akan lakukan asesmen dan dari asesmen itu kami akan melihat tingkat ancamannya seperti apa, dan seberapa besar yang dibutuhkan jurnalis, apalagi kasus yang Tempo ini, karena kami melihat keempat orang redaksi di Bocor Alus, kami melihat memang penting diidentifikasi tingkat ancamannya," kata Sri di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3).

Sri mengatakan LPSK juga menyiapkan perlindungan bagi keluarga korban. Ia mengatakan perlindungan yang dapat diberikan berupa pendampingan hingga pengamanan fisik.

"Kalau nanti kemungkinan ada kebutuhan untuk memberikan perlindungan baik itu untuk rehabilitasi psikologis apapun itu bentuknya, kemudian pendampingan dalam bentuk pengamanan fisik, itu kita akan siap untuk melakukan upaya perlindungan terhadap para korban maupun saksi," katanya.

Sri mengatakan kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Maka dari itu, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan.

Ia mengatakan teror kepala babi dan bangkai tikus yang diterima jurnalis Tempo merupakan bentuk nyata ancaman kebebasan pers dan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan kepada jurnalis.

"Kasus teror semacam ini, LPSK sudah seringkali mendapatkan permohonan perlindungan dan kami memang teror semacam ini bisa menyasar tidak hanya jurnalis tetapi juga pada keluarganya. Ini juga bagian dari ancaman bagi pembela HAM, karena kami meyakin kerja kerja jurnalis adalah bagian kerja kerja pembela HAM secara umum," katanya. (M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |