Lestari Moerdijat.(Dokpri)
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyoroti kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Bali, yang diduga menjadi korban perundungan. Ia mendesak pihak kampus menindak tegas pelaku dan memastikan investigasi berjalan transparan serta akuntabel.
Kasus meninggalnya Timothy Anugrah Saputra, 22, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud, menjadi sorotan publik. Korban ditemukan dalam kondisi kritis di area parkir belakang gedung fakultas pada Jumat (18/10) pagi setelah diduga terjatuh dari lantai empat. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong beberapa jam kemudian.
Menurut Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan berkeadaban.
“Perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat tumbuhnya nalar, empati, dan semangat kebangsaan, bukan justru menjadi ruang yang menumbuhkan tindak kekerasan,” tegas Rerie dalam keterangannya, Kamis (23/10).
Rerie juga menekankan bahwa kampus tidak boleh ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan perundungan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga martabat dunia pendidikan tinggi di Tanah Air.
Kasus dugaan perundungan terhadap Timothy memicu keprihatinan mendalam. Informasi yang beredar menyebutkan, korban sempat mengalami perundungan di grup percakapan mahasiswa sebelum ditemukan dalam kondisi kritis.
Menurut Rerie, dunia pendidikan tinggi harus menjadi benteng moral bangsa, bukan tempat berkembangnya kekerasan. Ia menilai kasus Unud menjadi momentum untuk memperkuat budaya saling menghormati di lingkungan akademik.
“Kampus tidak boleh menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun. Ini soal moralitas dan nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Dorongan Implementasi Permendikbudristek No. 55/2024
Rerie mengingatkan bahwa pencegahan kekerasan di lingkungan kampus telah diatur melalui Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan ini menggantikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan memperluas definisi kekerasan, mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, serta diskriminasi.
“Peraturan sudah ada, sekarang tinggal komitmen dan tindakan nyata. Jangan biarkan budaya kekerasan dan perundungan tumbuh di lembaga pendidikan yang seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Rektorat Unud Bentuk Tim Investigasi
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa pihak Unud telah membentuk tim investigasi khusus untuk mengungkap penyebab pasti peristiwa tersebut. Tim juga memberikan pendampingan bagi keluarga korban.
Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara), mendukung langkah tersebut. Ia berharap penanganan kasus berjalan transparan, cepat, dan berpihak kepada korban.
“Tragedi ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh kampus di Indonesia. Dunia pendidikan tinggi tidak boleh menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.


















































