Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, yang dituntut 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus, menegaskan tidak melakukan kejahatan.
Dia lantas membandingkan hukuman tersebut dengan polisi pelindas sopir ojek daring Affan Kurniawan yang belum diadili hingga hari ini. Sementara yang ia lakukan hanya mengekspresikan kemarahan atas tragedi Affan.
"Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan, tapi saya harus, saya sudah di dalam penjara selama empat bulan, dan seakan-akan mereka sangat takut dengan suara wanita," kata Laras di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laras meski mendapat ketidakadilan, tetap memberi semangat kepada masyarakat yang juga diproses hukum atas tudingan hasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan bulan Agustus lalu.
Menurut Laras, rekan-rekan yang mengalami nasib serupa dirinya adalah korban kriminalisasi.
"Semoga tetap semangat berjuang mendapatkan keadilan dan kebebasan, dan semoga perjuangan kita hari ini akan berbuah manis di masa depan untuk bangsa dan negara kita," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana 1 tahun penjara.
Jaksa menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, Laras dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus lalu sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12)
Menurut jaksa, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Dugaan tindak pidana itu terjadi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.
Salah satu konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat:
Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell.
"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
(ryn/wis)

5 hours ago
7
















































