Laras Faizati Jelang Sidang Vonis: Terima Kasih Semuanya, Doain Ya

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, meminta doa kepada pengunjung sidang vonis menjelang putusan perkara dugaan penghasutan seputar demonstrasi Agustus lalu hendak dibacakan.

Memasuki ruang utama sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/1) pagi, Laras yang mengenakan rompi merah nomor 20 tahanan Kejaksaan terlihat melempar senyum kepada para pengunjung sidang yang sengaja hadir untuk memberikan dukungan moral.

"Makasih ya semuanya, doain ya," kata Laras singkat sebelum memasuki ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam agenda pembacaan putusan ini, ruang utama sidang PN Jakarta Selatan disesaki pengunjung dari berbagai kalangan. PN Jakarta Selatan pun memfasilitasi dua layar di dalam ruangan untuk memudahkan pengunjung menyaksikan jalannya persidangan.

Saat berita ini ditulis, majelis hakim PN Jakarta Selatan baru saja memulai pembacaan putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Laras Faizati Khoirunnisa dengan pidana 1 tahun penjara.

Jaksa menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, Laras dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus lalu sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Menurut jaksa, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Dugaan tindak pidana itu terjadi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.

Laras dihadapkan ke muka persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP. Dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Laras menyatakan tidak memiliki niat untuk menghasut massa lewat unggahan di media sosialnya.

Dia menuturkan apa yang disampaikan di media sosialnya merupakan luapan emosi seorang warga atas kematian pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob.

"Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab," kata Laras dalam persidangan Senin, 15 Desember 2025.

(har/ryn/har)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |