Larangan Impor Baju Bekas Bagus untuk Bangkitkan Industri Tekstil Lokal

3 hours ago 3
Larangan Impor Baju Bekas Bagus untuk Bangkitkan Industri Tekstil Lokal Ilustrasi(MI/USMAN ISKANDAR)

KEBIJAKAN pemerintah yang memperketat dan melarang impor pakaian bekas disambut positif sebagai momentum strategis untuk mengakselerasi pertumbuhan industri tekstil dalam negeri. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Selatan, Ahmadi Akil, menilai langkah ini akan membuka pasar dan mendorong kemandirian para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

"Kalau sudah ada larangan secara tegas untuk mengimpor barang-barang bekas, berarti peluang untuk industri tekstil itu ke depan semakin maju," tegas Ahmadi, Kamis (30/10). 

Ia menjelaskan bahwa selama ini gempuran pakaian bekas impor telah menjadi pesaing berat yang menyulitkan produk lokal untuk bersaing. Dengan adanya pelarangan ini, industri lokal diyakini akan tumbuh lebih kuat dan memiliki ruang bernapas yang lebih lega.

Ahmadi menekankan bahwa hilangnya pesaing ilegal ini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang dan meningkatkan skala usahanya. 

"Ketika industri tekstil semakin maju, pasti UMKM atau IKM itu juga punya ruang besar untuk lebih besar. Karena selama ini yang menjadi pesaingnya memang adalah pakaian-pakaian bekas yang dari luar," paparnya.

Lebih lanjut, Ahmadi menyoroti bahwa kebijakan ini juga akan mendorong gelombang kreativitas dan inovasi di kalangan pelaku industri. 

Ia meyakini para pengusaha lokal kini memiliki peluang lebih besar untuk berkreativitas dan membangun industri kecil-menengah di bidang pakaian. 

Ahmadi juga menegaskan, tidak ada alasan bagi pedagang untuk memprotes kebijakan ini karena praktik impor baju bekas sendiri bersifat ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi pengawasan, Ahmadi menyebut peran Bea Cukai sebagai kunci utama untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal tersebut. Dengan penegakan hukum yang tegas di pintu masuk barang, pakaian bekas impor tidak akan lagi beredar di pasar domestik. 

"Begitu tegas undang-undang barang ilegal, saya yakin tidak ada lagi barang beredar di daerah karena sudah dicut oleh Bea Cukai sebelum masuk," ujarnya.

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat, yang sebelumnya melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah berjanji untuk memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal dan tak segan mencabut izin importir yang nakal. 

Dengan sinergi yang kuat, larangan ini diharapkan tidak hanya membersihkan pasar dari barang ilegal, tetapi juga menjadi katalis bagi kebangkitan industri tekstil nasional, dimulai dari penguatan para pelaku lokal di daerah. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |