Langkah Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Diapresiasi Legislator

2 hours ago 2
Langkah Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Diapresiasi Legislator Ilustrasi--Seorang ibu hamil melakukan perubahan data peserta saat memanfaatkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Keliling di Alun-alun Simpang Tujuh, Kudus, Jawa Tengah.(ANTARA/Yusuf Nugroho)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Nurhadi menyambut positif langkah pemerintah yang akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok masyarakat yang memenuhi syarat.

“Ini merupakan upaya nyata untuk memperkuat kembali semangat keadilan sosial dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu,” kata Nurhadi dilansir dari keterangan resmi, Kamis (6/11). 

Namun demikian, Nurhadi juga menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan dengan transparan dan terukur.

“Data peserta harus valid, proses registrasi ulang mudah diakses, dan mekanisme pemutihan tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat,” ujarnya.

Nurhadi berharap dengan kebijakan tersebut kepesertaan BPJS Kesehatan yang sempat nonaktif karena tunggakan dapat segera kembali aktif, sehingga masyarakat bisa kembali memperoleh hak layanan kesehatan secara penuh.

“Saya juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama memonitor agar pemutihan ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi yang berhak,” tukas Nurhadi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penghapusan atau pemutihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menunggak. 

Langkah pemutihan iuran BPJS Kesehatan itu akan dimulai pada akhir tahun 2025 dengan sejumlah syarat.

Menurut Cak Imin, nantinya akan dilakukan registrasi ulang terhadap para peserta BPJS Kesehatan yang selama ini iurannya menunggak. 

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin.

Ia juga menjelaskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi agar iuran BPJS Kesehatan yang selama ini menunggak supaya bisa diputihkan. 

Empat syarat yang disampaikan Cak Imin terkait langkah pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan di antaranya terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), peserta dari kalangan tidak mampu, dan peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda. (Z-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |