Ilustrasi(Dok ist)
KETUA Asosiasi Pengusaha Wadah Makan Indonesia (Apmaki) Robert Susanto mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam penegakan hukum pada pemalsuan peralatan makan program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap pemalsuan peralatan makan MBG,” ujar Robert, di Jakarta, Sabtu (1/11).
Ia mengatakan Apmaki sejak awal berkomitmen menyediakan sarana makan yang higienis, aman, sesuai standar halal, serta mendukung kelancaran program MBG.
“Dukungan kami mencakup penyediaan nampan atau food tray dan perlengkapan makan lain yang aman untuk kesehatan, sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bersertifikasi halal,” tambah Robert.
Robert menyebut produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. Kapasitas produksi industri nasional saat ini mencapai sekitar 10 juta unit per bulan atau 100 juta unit per tahun. Angka tersebut dinilai cukup untuk mengurangi ketergantungan impor sekaligus menjamin kehalalan dan kualitas produk.
“Dengan kapasitas tersebut, produsen dalam negeri siap mengambil alih sebagian besar pasokan dari luar negeri. Kami pastikan semua produk sesuai rekomendasi MUI, SNI, dan kebutuhan BGN (Badan Gizi Nasional),” tegas Robert.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Jakarta Utara menggeledah sebuah ruko di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, yang diduga digunakan untuk memproduksi dan memperdagangkan peralatan makan palsu berlabel MBG.
Pada ruko tersebut diduga terdapat praktik pemalsuan label SNI dan logo halal. Kepolisian menemukan sejumlah barang impor asal Tiongkok dengan label Made in Indonesia palsu, label SNI palsu, serta penggunaan logo BGN tanpa izin resmi. Barang-barang itu diduga masuk Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
Humas Polres Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi menyampaikan pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sedang melakukan analisis dan evaluasi. Mohon waktu,” ujar Maryati, Jumat (31/10). (H-2)


















































