Langgar Kode Etik, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR

3 hours ago 4
Langgar Kode Etik, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR Dianggap langgar kode etik Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Sahroni Dinonaktifkan.(Antara)

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan. Eko dianggap melanggar kode etik setelah diadukan berjoget pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025, 15 Agustus lalu.

"Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan, Rabu (5/11).

Selain Eko Patrio, MKD juga memutuskan Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem nonaktif selama tiga bulan. MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.

"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujar Adang.

Sedangkan, Ahmad Sahroni juga dinyatakan melanggar kode etik DPR RI. Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.

NasDem mengawali langkah penonaktifan kadernya sebagai anggota dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Hal serupa juga dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Sekjen PAN Eko Patrio dan anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya).

Menyusul dua partai lain, Golkar juga mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI yang belakangan viral. (Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |