KY Minta Tiga Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong Kooperatif

3 hours ago 1
KY Minta Tiga Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong Kooperatif Ilustrasi(ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JURU Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata meminta tiga hakim yang dilaporkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk kooperatif dan menghadiri pemeriksaan. Adapun, ketiga hakim tersebut akan diperiksa pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Mukti berharap ketiga hakim tersebut mampu menyediakan waktu untuk menghadiri pemeriksaan meski masih bertugas di pengadilan.

"Seperti biasa, bahwa ya mungkin mengalokasikan waktu ya, supaya lebih kooperatif dan proses pemeriksaan di KY ini bisa lebih cepat, sehingga bisa segera diputuskan. Kalau hakimnya terlalu sibuk dan tidak hadir terus ya, seperti dalam peraturan kita akan memutuskan tanpa kehadiran ya," kata Mukti di Jakarta, Selasa (21/10).

Mukti mengungkapkan pihaknya membutuhkan keterangan dari ketiga hakim yang dilaporkan tersebut. Ia mengatakan KY akan mengumpulkan semua keterangan, baik dari Tom Lembong dan tiga hakim sebelum memutuskan apakah ada pelanggaran atau tidak.

"Sangat disayangkan kalau hakimnya tidak hadir, karena tidak ada pembelaan kan, berarti apa yang dianalisis KY, berdasarkan data dari semua fakta, pelapor, saksi dan sebagainya, hanya itu yang menjadi dasar putusan kami," katanya.

"Sementara dari beberapa hakimnya kalau tidak hadir malah merugi sebenarnya. Gitu aja sih, supaya kooperatif mungkin harapan kami agar lebih cepat. Tentunya majelis ya, tapi masing-masing kan punya peran," katanya.

Sebelumnya, Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya dalam perkara importasi gula.

Tom mengaku kedatangannya untuk audiensi dengan KY.

"Saya memenuhi undangan dari KY, untuk menghadiri audiensi dengan tim yang menangani laporan kami ya," kata Tom.

Tom berharap laporannya dapat menjawab terjadinya kejanggalan dalam kasus yang sempat menimpanya.

"Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif. Kami berharap semua ini bisa dipaksanakan dalam suasana kondusif dan dengan semangat berbenah dan memperbaiki," katanya.

Adapun, Tom sempat divonis 4,5 tahun penjara. Tom kemudian bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8) setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |