Kucing Emas Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser 

2 weeks ago 11
Kucing Emas Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser  Kucing emas (Catopuma temminckii) yang dilepasliarkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Taman Nasional Gunung Leuser, Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (25/2/2025)(ANTARA/HO-Kemenhut)

MENTERI Perhutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan pelepasliaran sepasang Kucing Emas (Catopuma temminckii) di Taman Nasional Gunung Leuser, Sumatera Utara (Sumut), untuk mendukung perkembangbiakannya di alam liar.

"Semoga Kucing Emas-nya berkembang dengan baik," kata Menhut Raja Antoni dalam pernyataan diterima di Jakarta, Rabu (26/2).

Pelepasliaran itu dilakukan,  Selasa (25/2) oleh Menhut didampingi Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakum) Kemenhut Dwi Januarto Nugroho, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kemenhut Nunu Anugrah. Turut pula hadir mendampingi, Komisaris Faunalad Dokter Irene dan Pemilik Fauna Indonesia, Danny Gunalen.

Kucing Emas yang dilepasliarkan itu merupakan hasil penangkaran PT Alam Jaya Nusantara. Sepasang Kucing Emas ini tercatat lahir pada 23 Juli 2021 yang merupakan generasi Fenotipe 2. Kucing Emas merupakan salah satu spesies kucing liar yang keberadaannya di alam sangat sulit ditemui. Kucing Emas merupakan hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (Ant/H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |