Kuasa hukum Delpedro, Afif Abdul Qoyim(Tangkapan layar MetroTV)
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, terdakwa dalam kasus demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Kuasa hukum Delpedro, Afif Abdul Qoyim, menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan secara mendalam argumentasi hukum dan bukti yang diajukan pihaknya.
"Sama-sama kita dengar tadi itu kering terhadap argumentasi hukum. Kering terhadap bukti-bukti kami yang kami ajukan dan tidak secara detail mengeksaminasi antara bukti kami dengan bukti termohon. Padahal kalau kita lihat secara detail bukti-bukti yang disampaikan oleh termohon tidak secara logis dan wajar bukti itu didapatkan dari mulai jamnya," kata Afif, Senin (27/10).
Afif mencontohkan kejanggalan dalam proses gelar perkara yang dilakukan pada siang hari, sementara salah satu saksi disebut sudah diperiksa sebelum gelar perkara dilaksanakan.
Dalam putusannya, hakim menilai penetapan Delpedro sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai mekanisme hukum. Kepolisian disebut telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan polisi telah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar media sosial yang dianggap relevan dengan kasus tersebut. Gelar perkara pada 29 Agustus 2025 juga disebut sebagai langkah yang sah sesuai hukum acara.
Hakim menambahkan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka serta proses penangkapan kepada keluarga Delpedro juga sudah dilakukan secara patut.
"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum," kata majelis.
Permohonan praperadilan Delpedro terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon yaitu Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kerusuhan yang terjadi pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur. Penindakan kembali dilakukan pada 28 Agustus terhadap 765 orang, serta pada 30-31 Agustus terhadap 205 orang lainnya. (Metrotvnews/Ant/P-4)


















































