KSPI Usul Skema THR Pengemudi Ojol Melihat Pendapatan 1 Bulan Terakhir

7 hours ago 4
KSPI Usul Skema THR Pengemudi Ojol Melihat Pendapatan 1 Bulan Terakhir Aksi demonstrasi dilakukan oleh ratusan pengemudi ojek daring di Jakarta.(MI/Mohamad Irfan)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan skema tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojol yakni dengan melihat pendapatan mereka dalam 1 bulan terakhir.

Dengan demikian, nilai THR yang diberikan kepada setiap pengemudi tidak akan sama, karena bergantung pada nominal pendapatan mereka sesuai dengan order yang masuk melalui aplikasi.

Ketua KSPI Said Iqbal menyebut, pendapatan para pengemudi angkutan online memang tidak sama. Karena hal itu bergantung dengan kondisi masing-masing pengemudi, termasuk frekuensi mereka mendapat pesanan melalui aplikasi.

"Pendapatan rata-rata dalam satu bulan terakhir itu berapa? Katakan lah Maret, berarti hitung pendapatan rata-rata di bulan Februari. Misal, si Ali dapat Rp1 juta, Badu dapat Rp2 juta, berarti bantuan THR Ali Rp1 juta, sementara Badu Rp2 juta," kata Said, Selasa (11/3) malam.

Menurut Said, perusahaan penyedia platform layanan transportasi online dapat memberikan THR sebesar 50% hingga 100% dari pendapatan rata-rata pengemudi ojol dalam satu bulan terakhir sebelum Lebaran.

"Selain itu, kami menyarankan untuk para perusahaan, baik itu Grab, Gojek, Maxim, dan lain-lain, dapat menetapkan skema yang sama," katanya.

Di samping itu, ia mendorong agar perusahaan aplikator transportasi online itu bisa memperjelas status ikatan kerja para pengemudi angkutan online dengan perusahaan.

"Kepastian hukum, kejelasan hak-hak yang dikalkulasi harus ada, misal, formula untuk menghitung bantuan THR tiap driver," sambungnya.

Sebelum menetapkan skema THR bagi pengemudi ojol, Said menyarankan perusahaan penyedia platform layanan pemesanan transportasi secara online lebih dulu memperjelas status hubungan kerja dengan para pengemudi ojek.

Kalau perusahaan menjadikan pengemudi sebagai mitra, ia menyarankan penerapan skema hubungan kerja sebagaimana yang digunakan oleh perusahaan taksi Bluebird dengan sopir-sopir taksinya.

Dalam hal ini, menurut dia, perusahaan membuat perjanjian kerja bersama (PKB) yang jelas dengan para pengemudi.

Kalau perusahaan menganggap pengemudi ojol sebagai pekerja, Said menyampaikan, maka hak dan kewajiban jelas dari pengemudi ojek harus dicantumkan dalam PKB berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerja.

"Kalau misal mengikuti skema THR buruh pabrik, maka orang yang masa kerjanya setahun ke atas, itu adalah satu bulan upah," katanya.

"Kalau masa kerjanya kurang dari setahun, maka proporsional. Misal, masa kerjanya 10 bulan, maka 10 per 12 kali upah yang dia terima," ia menambahkan.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mendorong perusahaan-perusahaan penyedia platform layanan pemesanan transportasi online memberikan THR kepada para pengemudi ojol dan kurir yang bekerja dengan mereka.

Dorongan itu disampaikan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pemimpin perusahaan penyedia layanan transportasi online, termasuk CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan, dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (10/3). (Ant/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |