Kronologi Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE 2023 yang Dilakukan oleh Mecimapro

6 hours ago 4
Kronologi Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE 2023 yang Dilakukan oleh Mecimapro Kronologi penggelapan dana penyelenggaraan Konser Twice 2025.(Antara)

PADA 23 Desember 2023, grup K-Pop TWICE menggelar konser bertajuk Ready To Be di Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh PT Melani Citra Permata (Mecimapro), promotor besar yang dikenal sering menghadirkan artis K-Pop ternama ke Indonesia.

Untuk mendukung pembiayaan acara, Mecimapro bekerja sama dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor.

Kerja sama ini mencakup pendanaan produksi, promosi, hingga kebutuhan logistik konser. Nilai investasi disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Setelah konser selesai, pihak MIB mengaku tidak menerima laporan keuangan atau pembagian hasil sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Beberapa kali pihak MIB menghubungi Mecimapro untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan yang memadai.
Dari situ muncul dugaan bahwa dana investasi tidak digunakan sesuai perjanjian dan kemungkinan telah disalahgunakan.

Upaya Damai dan Somasi

Tidak ingin langsung menempuh jalur hukum, PT MIB mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka melakukan komunikasi internal, hingga akhirnya mengirimkan surat somasi berisi permintaan pengembalian dana dan pembatalan perjanjian kerja sama.

Namun, somasi tersebut tidak direspons oleh pihak Mecimapro. Upaya mediasi pun gagal, dan pelapor merasa dirugikan secara finansial.

Laporan Polisi Diajukan Awal 2025

Pada 10 Januari 2025, PT MIB resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan, Fransiska Dwi Melani, Direktur Mecimapro, dilaporkan atas dugaan:

Pihak MIB menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah terakhir setelah semua jalur komunikasi gagal ditempuh.

Proses Penyelidikan Polisi

Setelah menerima laporan, Polda Metro Jaya memulai proses penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.
Proses ini berlangsung beberapa bulan, dengan fokus pada aliran dana dan dokumen perjanjian antara kedua perusahaan.
Polisi juga memeriksa transaksi keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan konser TWICE 2023 di Jakarta.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, pada September 2025, penyidik akhirnya menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka.

Penetapan ini didasari adanya bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan dana investasi. Tak hanya itu, aparat juga melakukan penahanan terhadap Fransiska untuk memperlancar proses penyidikan.

Langkah ini diumumkan secara resmi pada 30 Oktober 2025 oleh Polda Metro Jaya.

Pasal yang Disangkakan

Pihak kepolisian menyebut, Fransiska dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.
  • Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau kebohongan, diancam karena penipuan.

Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut maksimal 4 tahun penjara.

Hingga akhir Oktober 2025, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut sebelum masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.

Sementara itu, pihak Mecimapro belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Kasus ini juga menarik perhatian publik karena Mecimapro dikenal sebagai promotor besar yang sering membawa artis K-Pop ke Indonesia.
Publik menantikan kejelasan lebih lanjut terkait nasib perusahaan dan proses hukum yang sedang berjalan.

Kesimpulan

Kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE 2023 oleh Mecimapro menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri hiburan.

Dimulai dari kerja sama investasi, berlanjut ke somasi, hingga laporan polisi dan penahanan tersangka, seluruh tahapan menunjukkan kompleksitas bisnis konser berskala besar. Kini, publik menanti hasil persidangan yang akan menjadi penentu akhir apakah benar telah terjadi tindak pidana penggelapan dana seperti yang dituduhkan. (Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |