KPU Siap Jika Hasil PSU Pilkada di Tiga Daerah ini Digugat Lagi ke MK

6 hours ago 3
KPU Siap Jika Hasil PSU Pilkada di Tiga Daerah ini Digugat Lagi ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di tiga daerah hari ini, yaitu Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran. Gelaran PSU di tiga daerah itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkait sengketa hasil Pilkada 2024 yang berlangsung pada November tahun lalu.

Jika hasil dari PSU di Mahakam Ulu, Palopo, dan Pesawaran kembali dibawa ke MK, KPU menyatakan siap menghadapinya. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.

"Tugas kami adalah bagaimana mempersiapkan PSU ini sebagaimana menjadi amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5).

Cegah Pelanggaran?

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Puadi. Menurutnya, PSU adalah momentum konstitusional untuk memulihkan kepercayaan publik, memperbaiki kualitas demokrasi, dan memastikan hak pilih warga benar-benar dihormati.

Selama proses PSU Pilkada 2024, Bawaslu selaku pengawas menjamin PSU berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta mengawasi seluruh tahapan PSU, mulai dari masa tenang, distribusi logistik, pemungutan suara, hingga rekapitulasi.

"Kami mengedepankan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum yang proporsional dan profesional," terang Puadi. (Tri/P-3)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |