KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin menyambangi kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk melakukan pengecekan kesiapan logistik, honor badan ad-hoc, dan anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah tersebut.
"Kami melakukan pengecekan termasuk memastikan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa titik, termasuk Kabupaten Tasikmalaya berjalan lancar dan sesuai aturan. Karena, pemungutan suara ulang di berbagai wilayah jangan sampai terjadi PSU ulang," kata, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin, Senin (14/4) di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Cipakat, Singaparna.
Afifuddin mengatakan, dalam pekan ini ada sembilan daerah yang akan melaksanakan PSU secara bersamaan pada 19 April 2025, salah satunya di Kabupaten Tasikmalaya.
Untuk itu, kedatangannya ke Tasikmalaya hanya untuk memastikan kesiapan KPU di daerah baik secara kesiapan anggaran maupun logistik dan honor badan ad-hoc.
"Insya Allah ada 12 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah teregistrasi (TR). Jadi besok ditambah ada sembilan daerah melaksanakan PSU, jadi berangsur untuk keputusan MK yang harus dieksekusi masa 60 hari ini. Kami hadir di sini untuk memastikan kesiapan teman-teman KPU, dari sisi anggaran, kesiapan, logistik, dan skenario misalnya antisipasi musim hujan dan bencana," ujarnya.
Ia mengatakan, kehadiran KPU RI bersama KPU Provinsi Jawa Barat untuk memastikan pelaksanaan PSU.
Menanggapi kemungkinan adanya gugatan kembali setelah selesainya PSU, ia menegaskan pelaksanaan PSU telah sesuai dengan undang-undang dan putusan MK.
Namun demikian, pihaknysa siap jika nantinya ada gugatan kembali kepada KPU.
"Sebenarnya gugatan itu bukan ranah kita dan ranahnya orang atau pihak yang tidak puas, paling penting dihadapi ketika ada gugatan kemudian yang digugat sebagai penyelenggara KPU. Kalau dilihat dari ratusan persoalan yang naik kemudian jadi putusan MK ada 26 daerah, jadi dari persentase cuma 4%. Sedikit atau banyak kita memastikan jajaran senantiasa melaksanakan semua aturan dan berharap pelaksanaan PSU tidak ada hal yang di luar aturan penyelenggara dinyatakan bersalah," paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan, untuk masalah anggaran PSU di Kabupaten Tasikmalaya sudah dibantu Gubernur Jabar dan seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya juga turut menanggung dalam pembiayaannya.
"Gubernur Jawa Barat dengan kebaikan hati memberikan stimulus dan bantuan sebesar Rp25 miliar untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan anggarannya juga sudah ke Pemkab Tasikmalaya ditransfer, tapi dari pemerintah daerah ke KPU Kabupaten Tasikmalaya belum semua, baru akan hari ini. Berdasarkan informasi dari KPU Kabupaten Tasikmalaya selama ini menggunakan sisa Silpa dari Pemkab Tasikmalaya untuk cetak logistik hingga lainnya dan belum honor PPK, PPS, KPPS, Linmas per TPS ada sembilan orang harus dibayar," pungkasnya. (AD/E-4)