KPU RI Ingatkan KPU Papua Pedomani Putusan MK Jelang PSU

1 week ago 12
KPU RI Ingatkan KPU Papua Pedomani Putusan MK Jelang PSU Anggota KPU RI, Idham Cholik didampingi sejumlah komisioner KPU Papua saat memberikan keterangan pada wartawan di kantor KPU Papua. (MI/Marcelinus K)

ANGGOTA KPU RI Idam Cholik menjelaskan pendaftaran pengganti Calon Wakil Gubernur Papua telah dijadwalkan.

Tahapan pendaftaran calon pengganti dilakukan pada 7-9 Maret 2025 mendatang. 

"Pendaftran calon di PSU harus sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau sekiranya amar putusan hanya mengganti calon wakil, maka itu saja yang diganti. Nanti administrasi pendaftarannya sama dilakukan dengan tahapan pilkada," katanya saat jumpa pers di Kantor KPU Papua pada Selasa, 4 Maret 2025.

Lanjut Idam, dalam pendaftaran calon, KPU menjalankan fungsi administratif tidak sekedar merujuk pada Undang-Undang Pilkada atau PKPU.

Ia meminta KPU Papua menjadikan putusan MK beserta pertimbangan hukumnya sebagai yurisprudensi atau dasar hukum. 

"Apa yang menjadi pertimbangan hukum dan amar putusan MK, itu harus dipedomani. Itu pesan kami kepada KPU pelaksana PSU, termasuk Papua," ujarnya.

KPU Papua Ajukan Rp168 Miliar Dana PSU

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengajukan anggaran kepada Pemerintah Provinsi Papua guna menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua sebesar Rp 168 miliar.

Penjabat Gubernur Provinsi Papua Ramses Limbong mengatakan, pihaknya telah menerima proposal pengajuan anggaran PSU dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan aparat keamanan.

“KPU telah mengajukan anggaran PSU sebesar Rp 168 miliar, sementara dana Pilkada 2024 hanya sebesar Rp 155 miliar. Kami akan melakukan review terhadap usulan anggaran yang diajukan KPU ini. Masih ada sisa anggaran pilkada sebelumnya yang belum terpakai sekitar Rp 47 miliar di KPU,” ujar Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong di Jayapura, Papua, Selasa (4/3).

Menurut Ramses, Bawaslu Papua juga mengajukan anggaran sebesar Rp 151 miliar. Padahal, pada Pilkada 2024 Bawaslu Papua hanya mendapat dukungan anggaran sebesar Rp 55 miliar.

Sementara itu, aparat keamanan dari Polda Papua mengajukan dana pengamanan PSU sebesar Rp 29 miliar, tanpa ada penambahan dari dana Pilkada 2024. Sedangkan TNI mengajukan anggaran pengamanan sebesar Rp 19 miliar.

Ramses menegaskan, dengan adanya sejumlah usulan anggaran yang besar untuk PSU, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan menghadapi beberapa kendala dalam pengalokasian anggaran tersebut.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait anggaran PSU ini. Kami akan melakukan review terhadap semua usulan yang diajukan. Kegiatan yang tidak penting akan di-pending sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran APBD dan APBN,” katanya.

Ramses juga menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan PSU. Pihaknya sudah menekankan untuk efisiensi anggaran dalam pelaksanaan PSU. (MC)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |