
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada dirinya dan empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal KPU karena menggunakan private jet.
"Kita hormati putusan DKPP," ujar Afifuddin ketika dihubungi, Rabu (22/10).
Afifuddin enggan berkomentar lebih jauh soal sanksi yang ia terima. Ia mengatakan sanksi tersebut akan menjadi pembelajaran bagi dirinya dan KPU di masa mendatang.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, empat anggota KPU RI, serta Sekretaris Jenderal KPU RI karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (21/10).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II Idam Holik, Teradu III Yulianto Sudrajat, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang tersebut.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, yang dalam perkara ini menjadi Teradu VII. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuh Heddy.
Sanksi ini dijatuhkan setelah para teradu terbukti menggunakan pesawat pribadi (private jet) dalam kegiatan dinas yang tidak sesuai dengan prinsip etika penyelenggara pemilu. (M-3)