
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam surat resmi kepada Menteri Perdagangan (Mendag) mengingatkan bahwa Bea Masuk Antidumping (BMAD) berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi. Rencananya, instrumen perdagangan itu akan dikenakan karena barang asal Tiongkok diduga melalukan praktik predatory pricing alias dumping.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta, yang menilai pernyataan KPPU sebagai hal yang aneh.
Pernyataan Ketua APSyFI pun mendapat tanggapan dari Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur. Menurutnya, KPPU menghargai pandangan asosiasi industri terkait peran BMAD dalam melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping.
Namun, menurut KPPU, setiap bentuk intervensi pasar, termasuk BMAD, harus dijalankan secara proporsional dan transparan agar tidak menciptakan distorsi baru terhadap persaingan.
"Instrumen BMAD juga berpotensi sebagai bentuk proteksionisme terselubung jika digunakan secara masif atau tanpa landasan yang kuat. Hal ini justru berisiko menghambat masuknya pelaku usaha baru dan menurunkan pilihan serta efisiensi bagi konsumen," ujar Deswin.
Menurut Deswin, KPPU mendorong agar setiap kebijakan protektif disertai analisis dampak terhadap persaingan, dan evaluasi berkala agar tujuan perlindungan tidak berubah menjadi penghambatan.
"KPPU sendiri membuka diri untuk berdialog dengan kementerian teknis, asosiasi industri, dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan yang seimbang, yakni antara melindungi industri dari praktik tidak sehat, dengan tetap menjaga struktur pasar yang kompetitif," ujarnya.
Sebelumnya, KPPU menyampaikan rekomendasi penting kepada Kementerian Perdagangan RI terkait rencana pengenaan BMAD atas impor produk benang filamen sintetik tertentu dari Republik Rakyat Tiongkok.
Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan, KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.
Dalam surat resminya, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD. Perlu dilakukan klarifikasi atas definisi produk, serta analisis dampak terhadap struktur pasar dan keberlanjutan industri hilir.
Di sisi lain, KPPU mendukung penuh langkah-langkah hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat. (Z-1)