Juru Bicara KPK Budi Prasetyo(MI/Susanto)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekjen Kemnaker HS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Tersangka baru itu diduga ikut menikmati uang terkait perkara.
“Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA (rencana penggunaan TKA) dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Budi enggan memerinci total uang yang diduga diterima HS. Tapi, kata dia, dana yang diterima tersangka baru ini berkaitan dengan delapan tersangka yang lebih dulu ditetapkan. “Jumlahnya nanti kami akan update berapa begitu (total yang diterima),” ucap Budi.
Saat ini, KPK tengah fokus mendalami aliran dana terkait perkara ini. Termasuk, uang yang sudah dijadikan aset. “Teman-teman juga di lapangan sedang melakukan penelusuran, khususnya terkait dengan aset-aset dari para tersangka,” ujar Budi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-1)


















































