KPK Ulik Lagi Proses Kerja Sama Antam dengan Loco Montrado

3 hours ago 1
KPK Ulik Lagi Proses Kerja Sama Antam dengan Loco Montrado ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan empat saksi terkait kasus dugaan rasuah dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Permintaan keterangan dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025.

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami terkait peristiwa kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dengan PT Loco Montrado,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (14/10).

Sebanyak empat saksi itu yakni Financial Reporting and Costing Manager Antam Abisetyo Arrozaq Wijaya, pegawai BUMN Ade Prasetyo, eks Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia Antam Adrian Pratama, dan pegawai BUMN Agung Kusumawardhana. Budi enggan memerinci jawaban para saksi saat diperiksa penyidik. Informasi lengkap baru dibuka dalam persidangan nanti. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Budi.

Kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam di Antam ini belum kelar. Sebab, tersangka sekaligus Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar belum ditahan penyidik. Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023.

Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan. Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini.

Dalam kasus ini, Siman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |