Gubernur Riau Abdul Wahid(Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dari operasi tangkap tangan atau OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, penyidik telah menyita uang senilai Rp1,6 miliar yang diduga merupakan jatah preman untuk kepala daerah.
“Uang itu diduga akan diserahkan kepada kepala daerah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11).
Budi menjelaskan, uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling. Rencana penyerahan itu bukan yang pertama, melainkan bagian dari serangkaian transaksi yang sudah terjadi sebelumnya.
“Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya. Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini, diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” jelasnya.
Penyerahan itu, menurut Budi, diistilahkan sebagai jatah preman kepada kepala daerah dari satuan kerja perangkat daerah di Riau, termasuk Dinas PUPR. Jatah preman diberikan karena kepala daerah membantu menambahkan anggaran di Dinas PUPR.
Dalam pemeriksaan yang masih berlangsung, KPK turut memeriksa sejumlah pejabat dan orang dekat Gubernur Riau, di antaranya:
- Muhammad Arif Setiawan, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau;
- Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau;
- Tata Maulana, orang kepercayaan Gubernur
- Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur yang disebut memiliki peran krusial dalam aliran dana.


















































