
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sempat menolak proses hukum itu.
“Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Hasto menolak karena sedang mengajukan pemeriksaan ahli meringankan kepada penyidik. Menurut Maqdir, kliennya mau menggunakan hak sebagai tersangka, untuk membela diri.
“Ada hak-hak kami yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu,” ucap Maqdir.
Namun, permintaan itu tetap ditolak oleh KPK. Saat ini, berkasnya sudah diberikan ke jaksa, untuk dibuatkan dakwaan.
Kubu Hasto sejatinya sudah memprotes sikap KPK, karena dinilai mengabaikan permintaan tersangka. Namun, penyidik berdalih suratnya belum sampai, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
“Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” ujar Maqdir.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-1)