KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Kasus Pemerasan TKA

11 hours ago 3
KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Kasus Pemerasan TKA Juru bicara KPK Budi Prasetyo(ANTARA/Rio Feisal)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (29/10).

Budi belum memerinci peran Heri Sudarmanto dalam kasus ini. Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka baru diterbitkan bulan ini.

“Sprindik (terbit pada) Oktober,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan identitas delapan tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA. Mereka antara lain:

  • Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono.
  • Mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA, Haryanto.
  • Eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Wisnu Pramono.
  • Eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, Devi Anggraeni.
  • Eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Gatot Widiartono.
  • Mantan staf Ditjen PPTKA, Putri Citra Wahyoe.
  • Mantan staf Ditjen PPTKA, Jamal Shodiqin
  • Mantan staf Ditjen PPTKA, Alfa Eshad.

Keseluruhan tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing sejak 2019 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp53 miliar.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |