
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 laporan terkait penerimaan gratifikasi selama Idulfitri 1446 hijriah. Aduan itu berasal dari ratusan instansi di Indonesia.
“Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, hari ini.
Budi mengatakan, sebanyak 520 laporan berstatus sebagai penerimaan gratifikasi. Sebanyak 41 sisanya aduan soal penolakan hadiah dari pihak swasta.
Sebanyak 397 laporan berupa karangan bunga sampai hidangan makanan dan minuman. Jika dirupiahkan, nilainya menyentuh Rp211 juta. Lalu, ada 182 laporan gratifikasi berupa pemberian fasilitas perjalanan sampai penginapan. Jika dirupiahkan menyentuh Rp112 juta.
“Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta,” ucap Budi.
Kemudian, ada sembilan laporan gratifikasi berupa pemberian uang sampai voucher. Jika ditotalkan nilainya menyentuh Rp9,9 juta.
“Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu. Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta,” terang Budi.
Semua aduan itu kini dianalisis KPK. Lembaga Antirasuah bakal menentukan barang itu menjadi milik negara atau dikembalikan kepada pelapor setelahnya.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen,” ujar Budi.
Pelaporan gratifikasi lebaran masih bisa dilakukan oleh para pejabat. Asalkan, tidak melebihi aturan main 30 hari, dari barang diterima. (Can/P-1)