KPK Tahan Gubernur Riau Selama 20 Hari

3 hours ago 3
KPK Tahan Gubernur Riau Selama 20 Hari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak(Dok ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan. Penyidik langsung menahan Abdul Wahid usai status hukum itu diumumkan.

“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dua tersangka lainnya juga ditahan selama 20 hari sampai 23 November 2025. Abdul Wahid akan ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC.

“Sementara terhadap saudara DMN (Dani M Nursalam) dan MAS (M Arief Setiawan) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap Tanak.

Sebelumnya, KPK menyita Rp1,6 miliar atas operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Dana itu diduga disiapkan untuk kepala daerah.

“Uang (Rp1,6 m) itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2025.

Status hukum para tersangka dalam kasus ini akan diumumkan pada Rabu, 5 November 2025. Budi enggan memerinci total uang yang akan diberikan oleh kepala daerah, sampai besok.

“Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya,” ucap Budi. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |