KPK Sita Mata Uang Asing Terkait Kasus Kuota Haji

5 hours ago 2
KPK Sita Mata Uang Asing Terkait Kasus Kuota Haji Gedung KPK di Jakarta .(MI/Susanto)

SEJUMLAH mata uang asing disita setelah memeriksa tiga orang saksi di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (23/10). Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.

"Pemeriksaan terkait jual beli kuota haji kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (24/10).

Budi mengatakan ketiga saksi tersebut adalah pihak dari biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), serta Kementerian Agama. Mereka berinisial LWS, MM, dan AB.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Budi mengatakan AB merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kakanwil Kemenag DIY adalah Ahmad Bahiej.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. (Ant/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |