KPK Sita Hasil Kebun Sawit Nurhadi

5 hours ago 1
KPK Sita Hasil Kebun Sawit Nurhadi KPK.(Antara.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi berinisial MHD dan MD, untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, hari ini, 23 Oktober 2025. Penyidik menyita hasil lahan sawit yang diduga milik Nurhadi.

"Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit sebagai upaya asset recovery," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (23/10).

Lahan sawit milik Nurhadi berada di daerah Padang Lawas. Aset itu sebelumnya sudah disita penyidik, namun, masih dibiarkan beroperasi.

Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.

"Jadi sawitnya sudah rutin menghasilkan. Atas hasil tersebut kemudian dilakukan penyitaan," ucap Budi.

Nurhadi ditangkap KPK lagi pascabebas dalam kasus suap penanganan perkara. Dia kini masih menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.

Nurhadi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut pidana 12 tahun penjara. Eks Sekretaris MA itu ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |