KPK Sebut Satu Divisi di Kemnaker ‘Pesta’ Pakai Uang Pemerasan TKA

16 hours ago 3
KPK Sebut Satu Divisi di Kemnaker ‘Pesta’ Pakai Uang Pemerasan TKA Ilustrasi.(Anadolu)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada lebih dari 80 orang pada Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menikmati uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA). Total uang yang mengalir ke mereka hampir Rp9 miliar.

“Uang tersebut juga diberikan (tersangka) kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 miliar, sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Jumat (6/6).

Hura-hura?

Budi mengatakan, uang itu digunakan untuk ‘berpesta’ bagi para pegawai dalam satu divisi tersebut. Sebagian dipakai makan siang.

“Untuk keperluan makan siang, maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter,” ujar Budi.

Jaringan Tersangka?

Pegawai di divisi itu bekerja sebagai office boy (OB) sampai staf. Mereka semua sudah patungan untuk mengembalikan uang yang dinikmati, namun, cuma sebagian.

“Mereka telah mengembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” ucap Budi.

Identitas Para Pelaku?

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Tersangka Lain?

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |