
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pemerintah Singapura hingga saat ini belum menyetujui pengajuan penangguhan penahanan buron Paulus Tannos.
“Pengajuan penangguhan Paulus Tannos belum disetujui,” ujar Setyo dalam keterangannya, Selasa (3/6).
Selain itu, Setyo menjelaskan proses tuntutan ekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) tersebut masih terus berjalan. Adapun status Paulus Tannos saat ini masih ditahan di Singapura oleh pemerintah setempat.
Dia mengatakan bahwa KPK dan Kementerian Hukum masih memantau semua proses di Singapura dan akan berusaha untuk membawa pulang Tannos ke Indonesia. “Sampai hari ini antarpemerintah masih intens komunikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI Widodo mengatakan bahwa Paulus Tannos telah menyewa pengacara untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang. (Dev/P-2)