KPK Pastikan Usut Informasi Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU

1 day ago 6
KPK Pastikan Usut Informasi Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU Ilustrasi(Medcom)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dugaan gratifikasi itu bermodus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut yang merupakan hasil investigasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Nantinya, KPK bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Jendera Kementerian PU.

"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," kata Budi lewat keterangan tertulis, dikutip Sabtu (31/5).

Menurut Budi, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Jenderal Kementerian PU dalam memproses dugaan pelanggaran ini. KPK, sambungnya, terus mengingatkan kepada para penyelengara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima ataupun memberi gratifikasi.

"Sebelumnya, pada Selasa tanggal 27 Mei lalu, KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD," imbuh Budi.

Informasi soal dugaan gratifikasi di Kementerian PU diawali dengan beredarnya surat hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU di sosial media. Surat yang ditandantangani oleh Inspektur Jenderal Dadang Rukmana menjelaskan adanya dugaan gratifikasi yang diterima pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian PU.

Total gratifikasi terdiri dari Rp10 juta dan US$5,9 ribu atau sekitar Rp96 juta. Adapun hasil audit invetigasi mengungkap bahwa gratifikasi diberikan oleh seorang Kepala Biro berinisial D kepada Sekretaris Jenderal Kementerian PU. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |