KPK Minta Ditjen Imigrasi Mencegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA

16 hours ago 3
KPK Minta Ditjen Imigrasi Mencegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Ilustrasi.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan untuk delapan tersangka kasus pemerasan pada pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka kini dilarang ke luar negeri selama beberapa bulan ke depan.

“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (6/6).

Landasan Hukum?

Larangan bepergian ke luar negeri ini tertuang dalam Surat Keputusan KPK Nomor 883 Tahun 2025. Upaya paksa itu berlaku dari 4 Juni 2025.

Sebanyak delapan tersangka yang dicegah yakni Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Tersangka Lain?

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ucap Budi.

Modusnya?

Sebelumnya, KPK membeberkan modus rasuah dalam kasus dugaan pemerasan terkait RPTKA di Kemnaker. Tersangka sengaja tidak memproses dokumen warga asing yang mau bekerja di Indonesia jika tidak diberikan uang.

“Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.

Minta Pamrih?

Budi mengatakan, para tersangka cuma mau memberitahukan informasi kelanjutan pengurusan dokumen calon TKA jika diberi uang. Itu pun, kata dia, melalui pesan WhatsApp.

Modus ini digunakan agar pemohon yang tidak diberitahu mendatangi kantor Kemnaker. Saat itu, tersangka meminta uang agar berkasnya bisa diproses. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |