
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik, kemarin (10/3).
“Penyidik mendalami pengondisian kegiatan investasi Taspen yang menyimpang dan penyalahgunaan kewenangan direksi Taspen dan PT IIM (Insight Investment Management),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (11/3).
Tessa cuma mau memerinci inisial tiga saksi itu yakni RM, CR, dan H. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Konsultan Hukum Rita Meirina, karyawan IIM Camar Remoa, dan karyawan Taspen Hernatasa.
KPK enggan memerinci jawaban tiga saksi itu kepada penyidik, kemarin. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.
KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.
Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.
Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.
Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.
Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan. (Can/P-3)