
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian terhadap pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus bentuk dukungan lembaga antirasuah terhadap program tersebut.
"Saat ini KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (15/10).
Budi menjelaskan bahwa proses kajian dilakukan secara menyeluruh, mulai dari observasi langsung di lapangan hingga analisis terhadap berbagai temuan fakta.
"Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini," kata dia..
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan praktik korupsi.
"Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG," kata Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan, Kamis (9/10).
BGN telah memecat seorang kepala SPPG atas dugaan korupsi. Modus yang digunakan adalah kolusi dengan yayasan penyedia bahan baku makanan bergizi rendah. Dalam kerja sama itu, kepala SPPG dijanjikan imbalan bulanan dari selisih antara harga pembelian riil dan nilai yang dilaporkan ke BGN, mencapai hampir Rp20 juta per bulan.
Langkah pengawasan dan kajian yang dilakukan KPK diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program MBG, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (P-4)