
BEBERAPA produk yang mencantumkan logo Halal telah dinyatakan terdeteksi mengandung unsur Babi (porcine) yang dibuktikan oleh BPOM dan BPJPH. Sontak hal tersebut mengagetkan masyarakat.
Adapun produk produk yang dimaksud BPOM dan BPJPH adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Coklat.
Berbagai produk tersebut juga di-endorse oleh publik figur, yang tentu memudahkan pemasarannya. Setelah dibuktikan mengandung unsur tidak halal, produk ini tentu menjadi imitasi atau manipulatif dengan berbagai karakter yang di sukai anak, yang menipu masyarakat, terutama anak-anak.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra berharap jika ada kelalaian dan kesengajaan, diperlukan sanksi tegas dari Kepolisian, karena ini terkait tumbuh kembang anak dan hal tidak hanya sekadar pangan tapi bicara keyakinan akan produk yang halal atau tidak.
“Ini perlu segera menjadi perhatian pemerintah. Artinya produk ini ketika dilihat anak, sangat mudah di dekati anak, penyajiannya juga sangat menarik, warna-warni, tidak terlalu mahal, dan mudah dijangkau anak. Sehingga tentu dalam kehidupan sehari-hari, produk ini sangat dekat dengan anak-anak. Bahkan dengan berbagai bentuknya bisa menjadi contoh media pembelajaran. Namun tentu ini semua terjadi karena pencantuman logo jaminan produk halal pada produk tersebut yang telah mengecoh banyak pihak,” ungkapnya, Selasa (22/4).
Dari pemantauan KPAI, produk-produk tersebut sudah puluhan juta mungkin terjual. Dengan beberapa status penjualan di atas ribuan dan puluhan ribu. Contoh di salah satu e-commerce, bila melakukan pencarian satu nama produk yang dirilis tersebut, menunjukkan data di daerah Jakarta Utara dengan 7 gerai nama toko yang berbeda beda, di total telah 70 ribu lebih erjual.
“Kita berharap Kemenkodigi juga memonitor penjualan di e-commerce kita. Sehingga di awal ini, harus ada pencegahan, dengan mengimbau kesediaan para pedagang, penjual, warung-warung, gerai, retail untuk melakukan pengecekan produk secara mandiri,” tegas Jasra.
KPAI menegaskan agar laboratorium yang mengeluarkan jaminan halal segera diperiksa, agar dapat dibuktikan lebih lanjut.
“Kita perlu menahan diri, sampai ada pernyataan resmi dari lembaga yang mengeluarkan jaminan halal. Karena ini jadi prasyarat penting untuk masyarakat, agar terang benderang melihat kasus ini, agar bukti bukti bisa segera di dapatkan, karena saya kira ini jadi asal muasal masyarakat memasarkan dan kunci penyelesaian keresahan masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, KPAI juga mengingatkan pentingnya mematuhi batasan kandungan dalam produk makanan yang mengandung minyak, gula, lemak, dan garam yang memicu obesitas dengan cepat. Karena produk-produk seperti ini seringkali tidak terperhatikan.
Ini menjadi ancaman besar saat ini di Indonesia. Di mana anak-anak harus menanggung berpenyakit berat di umurnya yang masih sangat muda, bahkan di usia produktif mereka harus menjadi penderita diabetes, gagal jantung, penyakit iskemik, miom pada perempuan yang membayakan ketika mengandung kelak dan sakit ginjal.
Berdasarkan laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kasus diabetes pada anak melonjak drastis sampai 70 kali lipat pada 2023, jika dibandingkan dari 2010. Prevalensi kasus pada Januari 2023 adalah 2 per 100.000 jiwa. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, setiap tahunnya sekitar 12 ribu bayi yang menderita penyakit jantung kongestif.
Dari jumlah tersebut, baru sekitar 6 ribu anak yang mendapatkan penanganan, sementara sisanya belum dapat tertangani yang kemudian berujung kepada kematian.
“Maka terbayang jika mereka dalam masa tumbuh kembangnya terus mengkonsumsi hal hal zat kandungan yang harusnya di batasi, akan memiliki modal kesehatan yang minim dan mudah menjadi sangat buruk,” ujar Jasra.
KPAI mengimbau setelah rilis BPOM dan BPJPH beredar, keluarga dan masyarakat tidak lagi membeli produk produk tersebut. KPAI juga akan segera berkomunikasi dengan MUI, BPOM, BPJPH, Kepolisian, dan lembaga jaminan halal lainnya terkait permasalahan ini.
Jasra juga menyesalkan produk ini telah dikonsumsi anaknya sendiri, karena produk ini sudah dijual sangat lama di swalayan.
“Terakhir, saya melihat anak saya dan teman temannya mengonsumsi saat tahun baru. Tentu ini menjadi catatan khusus KPAI. Sehingga Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPOM, lembaga jaminan halal lainnya penting memperluas informasi dan edukasi di daerahnya masing masing, bahkan kalau bisa sampai ke desa desa. Agar setiap produk yang dijual di seluruh Indonesia di pastikan Keamanan, Kenyamanan dan Kehalalannya,” tegas Jasra.
Jasra menyarankan para orangtua sebelum membeli dan mengakses makanan, perlu memeriksa apakah makanan dan minuman tersebut memenuhi unsur gizi seimbang. Kemudian pencantuman logo jaminan halal tidak terlalu kecil sehingga bisa dibaca anak dan orangtua.
“Selanjutnya KPAI akan memantau apakah produk ini sudah ditarik dari peredaran, dengan membuka layanan pengaduan yang dapat di akses masyarakat di nomor Hotline Whatsapp Pengaduan KPAI di 0811-1002-7727 atau email [email protected]. Masyarakat juga bisa mengisi Form Pengaduan KPAI di laman KPAI,” tandasnya. (Des/I-1)