Pemkot Pekalongan Geser Anggaran Rp9,6 Miliar untuk Penanganan Sampah

3 hours ago 3
Pemkot Pekalongan Geser Anggaran Rp9,6 Miliar untuk Penanganan Sampah Tumpukan sampah di pinggiran jalan Kota Pekalongan(MI/Akhmad Safuan)

TANGANI masalah sampah, Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah gelontorkan anggaran Rp9,6 miliar bersumber dari refocusing anggaran dan belanga tidak terduga, diharapkan penggeseran anggaran ini dapat segera mengatasi sampah di daerah ini.

Pemantauan Media Indonesia Selasa (22/4) setelah gagal mendapatkan tempat pembuangan sampah dari dua daerah tetangga yakni Kabupaten Batang dan Pekalongan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan semakin gencar mencari solusi mempercepat penanganan sampah akibat ditutupnya tempat pembuangan akhir (TPA) Degayu.

Guna mengatasi masalah sampah ini, tidak tanggung-tanggung Pemkot Pekalongan melakukan respon cepat dengan penggeseran anggaran hingga Rp9,6 miliar bersumber dari refocusing anggaran sebesar Rp8 miliar dan belanja tidak terduga Rp1,6 miliar yang akan digunakan  untuk pembelian peralatan penanganan sampah, penguatan sumber daya manusia dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Penggeseran anggaran ini dilakukan karena pada saat penetapan APBD, dana kedaruratan sampah belum tersedia," kata Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Nur Priyantomo usai rapat gabungan komisi DPRD dengan TAPD dan dinas terkait.

Pengalihan anggaran dari pos-pos yang bisa ditunda, menurut Nur Priyantomo, agar penanganan darurat sampah bisa segera dilakukan, sehingga ditargetkan alat-alat penunjang pengelolaan sampah akan mulai datang dalam 2-3 bulan ke depan,  mulai dari pengangkutan hingga pengelolaan di tingkat TPSR dan TPST.

Selain itu menurut Nur Priyantomo pengobtimalan peran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya dari mulai  pemilahan sampah organik dan non-organik menjadi kunci agar proses pengelolaan di lapangan lebih efisien. "Ini bukan hanya soal alat, tapi soal kesadaran masyarakat harus menyadari pentingnya memilah sampah," imbuhnya .

Pemkot Pekalongan l, ungkap Nur Priyantomo, juga telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah ke DPRD tang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program penanganan sampah secara komprehensif dan berkelanjutan, sehingga ke depan tidak ada lagi sampah yang langsung dibuang ke TPA Degayu.

Penanganan sampah harus dimulai dari hulu, lanjut Nur Priyantomo, diharapkan dapat segera keluar dari kondisi darurat sampah, sekaligus membangun sistem pengelolaan yang lebih modern dan partisipatif, di sini  sampah tidak semua langsung dibuang ke TPA tetapi ada pemilahan dari tingkat rumah tangga akan dapat menghemat tenaga, waktu, dan biaya.(H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |