Kota Sukabumi Kebut Pembentukan Koperasi Merah Putih, Intensifkan Koordinasi Lintas Sektor

4 weeks ago 26
Update Buletin Siang Viral Terbaik
Kota Sukabumi Kebut Pembentukan Koperasi Merah Putih, Intensifkan Koordinasi Lintas Sektor Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi, Agus Mulyana,(MI/BENNY BASTIANDY)

KOTA Sukabumi, Jawa Barat, sedang mempersiapkan pembentukan Koperasi Merah Putih. Secara administrasi, di wilayah tersebut terdapat 33 kelurahan yang tersebar di 7 kecamatan.

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, Agus Mulyana, mengatakan tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih masih berprogres. Salah satunya melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak.

"Sejak pertengahan bulan lalu, kami sudah mengadakan pembahasan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Di antaranya dengan aparatur kecamatan, kelurahan, termasuk badan dan dinas terkait," katanya, Jumat (2/5).

Pemerintah pusat menetapkan target pembentukan Koperasi Merah Putih harus sebelum 12 Juli 2025. Karena itu, perlu adanya percepatan karena ada waktu efektif sekitar dua bulan.

"Kami informasikan target pembentukannya kepada para pemangku kepentingan. Pembahasannya kami lakukan lebih detail, terutama kepada pihak kelurahan," tuturnya.

Pembentukan Koperasi Merah Putih mengacu Instruksi Presiden Nomor 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6/2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Agus menyebutkan, sesuai arahan pemerintah pusat, terdapat beberapa jenis usaha yang bisa dikelola Koperasi Merah Putih. Di antaranya gerai sembako, apotek dan klinik kesehatan, unit simpan pinjam, cold storage atau penyimpanan hasil pertanian, dan penyediaan berbagai kebutuhan pertanian.

Jenis usaha yang dipilih setiap Koperasi Merah Putih ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah pengurus serta menyesuaikan kebutuhan di setiap wilayah. Rencananya, pada 7 Mei 2025 akan dilaksanakan Musyawarah Kelurahan Khusus di Kelurahan Kebonjati.

"Ini sebagai acuan bagi kelurahan lainnya agar bisa melihat bagaimana jalannya musyawarah untuk pembentukan Koperasi Merah Putih," ujar dia.

Struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih terdiri dari Dewan Pengawas yang beranggotakan tiga orang serta lima orang pengurus koperasi.

"Koperasi Merah Putih ini unik karena ketua Dewan Pengawasnya adalah lurah. Tapi pengelolaannya tetap bersifat independen. Dewan Pengawas terdiri dari tiga orang dan pengurusnya sebanyak lima orang dari kalangan masyarakat," pungkasnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |