Kota Cirebon Terbitkan Aturan Jam Malam untuk Pelajar

11 hours ago 4
Kota Cirebon Terbitkan Aturan Jam Malam untuk Pelajar Kantor Balai Kota Cirebon(MI/NURUL HIDAYAH)

KOTA Cirebon telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penerapan jam malam bagi pelajar.

“Wali Kota Cirebon telah mengeluarkan SE terkait jam malam bagi pelajar tertanggal 12 Juni 2025,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Minggu (15/6).

Sosialisasi surat edaran tersebut, lanjut dia, akan dilakukan mulai 17 Juni 2025 secara masif ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Cirebon. Sosialisasi dilakukan melalui apel pagi di setiap sekolah. Terlebih dahulu dilakukan di SMP negeri maupun swasta.

Setelah diterbitkannya surat edaran jam malam untuk pelajar, Satpol PP bersama Polri dan TNI akan gencar melakukan operasi maupun razia yang sifatnya edukasi.  

"Jika sosialisasi sudah selesai dilakukan dan di lapangan masih dijumpai pelajar yang berkeliaran pada malam hari atau melanggar jam malam itu akan dicatat oleh Satpol PP lalu dilaporkan ke Dinas Pendidikan untuk disampaikan ke sekolahnya. Jadi lebih ke pendekatan bimbingan konseling," tuturnya.

Sementara jika ada pelajar yang terlibat kriminalitas atau pidana, menurut Gus Mul, akan melalui mekanisme melalui Unit PPA Kepolisian, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Kalau itu sudah dilakukan, dan memang belum juga berhasil (membandel), maka upaya terakhir adalah anak tersebut dikirim ke Bandung (barak militer) sesuai arahan Gubernur Jawa Barat," lanjutnya.

Agus meminta seluruh pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk melaksanakan SE Wali Kota Cirebon tersebut dengan mengefektifkan Siskamling (ronda).

"Anak-anak sekarang nongkrong bukan di pinggir jalan, tapi di dalam gang kampung. Nah ini fungsi para camat dan lurah se-Kota Cirebon untuk mengefektifkan siskamling guna mendeteksi adanya anak-anak berstatus pelajar yang masih nongkrong dan melanggar aturan jam malam," ungkapnya.

Dia meminta meminta dukungan masyarakat terkait aturan jam malam bagi pelajar. "Aturan ini niatnya bagus, mohon dukungan dari masyarakat untuk bisa melakukan kegiatan ini,” tutur Agus.

Aturan, tambah dia, hanya berlaku untuk remaja yang masih berstatus pelajar. “Jadi bukan untuk melarang semua orang untuk beraktivitas pada malam hari,” tegasnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |