Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 106, 3 juta diperuntukan untuk 5 korban tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh oknum dokter kandungan.(Kristiadi/MI.)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Garut menerima pembayaran restitusi sebesar Rp106, 3 juta bagi 5 korban tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh oknum dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG), Obgyn M Syafril Firdaus atau MSF alias Iril. Korban akan menerima restitusi, dilakukan secara transfer ke rekening sesuai hasil lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne, Fiki Mardani, S.Anisa Dwiliana, Muhammad Ridwan Rais, telah menerima pembayaran restitusi untuk para korban dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual atas nama terpidana Muhammad Syafril Firdaus Bin Yulinar Firdaus sebesar Rp106.335.796 sesuai hasil lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
"Teknis pembayaran restitusi ini akan dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing korban agar nominal pembayaran sesuai dengan hasil penilaian lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Karena, semuanya tidak kurang dan tidak lebih meski 1 rupiah pun," kata, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan sebagai Jaksa Penuntut Umum, Helena Octavianne, Selasa (28/10/2025).
Helena mengatakan, proses penegakan hukum memang korban tindak pidana tidak mendapatkan pemulihan dan negara lebih fokus hanya pada upaya memenjarakan pelaku kekerasan seksual ke jeruji besi dan menjadi pesakitan. Namun, korban harus diperhatian meski dalam tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya sulit hilang dalam sekejap.
"Korban meninggalkan trauma psikis sangat panjang, terkadang terdapat luka fisik, medis dan kadangkala terdampak pada permasalahan lainnya seperti harus evakuasi ke tempat lebih aman, dan lain sebagainya. Korban pertama berinisial DS menerima sebesar Rp28.700.000, kedua, AED sebesar Rp14.880.256, ketiga APN sebesar Rp19.650.540, keempat AI sebesar Rp30.766.000, kelima ES sebesar Rp12.339.000," ujarnya.
Menurutnya, semangat sumpah pemuda sang pelopor posko akses keadilan bagi perempuan, anak dan disabilitas, terus mendorong pemenuhan pemulihan bagi para korban dalam tindak pidana dengan mengupayakan restitusi termasuk setiap penanganan perkara kekerasan seksual
ditangani. Akan tetapi, restitusi bertujuan untuk mitigasi risiko terhadap hal yang tidak diinginkan dan informasi dari LPSK jumlah restitusi termasuk besar dalam perkara kekerasan seksual.
"Sebelumnya Kamis tanggal 21 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut telah menuntut terpidana untuk membayar restitusi berdasarkan laporan penilaian restitusi dari LPSK nomor register 5935/P.BPPLPSK/IV/2025 dan nomor register, R5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 jumlah seluruhnya sebesar Rp106.335.796 dan pada Kamis tanggal 2 Oktober 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis putusan terpidana membayar restitusi dan sejalan dengan amanat UUD sebagaimana tertuang dalam pasal 30 Jo, Pasal 31 UUD RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Restitusi ini bukan hanya mengenai ganti kerugian terhadap korban, melainkan pemulihan terhadap martabat korban kekerasan seksual," pungkasnya. (H-4)


















































