Ilustrasi .(MI)
POLISI menangkap komplotan pencuri baterai tower base transceiver station (BTS) milik salah satu provider telepon selular di wilayah Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Tiga tersangka yang diringkus berinisial IS, DK, dan AS, serta dua lainnya berperan sebagai penadah barang curian, yakni RW dan AG.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi pencurian tersebut diinisiasi tersangka IS, yang merupakan pekerja teknisi pengerjaan tower BTS.
"IS biasa melakukan pengerjaan rutin, perawatan di tower BTS itu. Tapi, ternyata dia juga yang melakukan kegiatan pencurian," kata Kusumo dalam keterangannya, Rabu (15/10).
Menurut dia, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/10) lalu pukul 12.30 WIB. IS yang bekerja sebagai teknisi mengajak rekannya mencuri baterai saat sedang melakukan pengerjaan pemeliharaan.
"Dia mengajak rekannya DK dan AS, dengan alasan untuk mengadakan pemeliharaan, tapi ternyata mengambil baterai yang ada di situ, lalu mereka menjual ke para penadah (RW dan AG)," katanya.
Akibat baterai BTS yang hilang, sinyal di wilayah itu pun mati dan warga sekitar sulit mengakses internet. Situasi tersebut membuat pihak perusahaan mendapat komplain dari warga.
Perusahaan pun melakukan investigasi internal. Hasilnya, gangguan sinyal terjadi akibat baterai hilang. Pihak perusahaan kemudian melaporkan IS, yang merupakan pegawai teknisi berstatus tidak tetap (outsourcing).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengambil sebanyak 2 unit baterai. Per baterai dijual dengan harga Rp5 juta. Jadi, kalau yang diambil (di Margahayu) ini ada 2 unit, harga satuannya kurang lebih Rp5 juta," terang Kusumo.
Berdasarkan pengakuannya, komplotan ini sudah beraksi sebanyak tiga kali di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, yakni di wilayah Harapan Baru, Teluk Pucung, dan Margahayu. Para tersangka kini terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (AK/P-2)


















































