Komnas HAM: Segmentasi Kekerasan Seksual Kian Meluas, Penegakan Hukum Harus Diperkuat

1 week ago 14
 Segmentasi Kekerasan Seksual Kian Meluas, Penegakan Hukum Harus Diperkuat Ilustrasi(freepik.com)

KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak beberapa pekan terakhir ini sangat memprihatinkan, pasalnya pelaku kekerasan melibatkan berbagai profesi yang seharusnya memberi perlindungan dan pelayanan kepada korban kekerasan seksual. 

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menjelaskan berbagai kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada, Guru Besar Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, hingga Dokter PPDS Unpad sebagai pelaku, menandakan bahwa segmentasi kekerasan seksual kian meluas tanpa memandang tempat dan latar belakang.  

“Kalau di dalam Undang-Undang TPKS, berbagai profesi seperti dokter, guru besar, kemudian kepolisian disebut sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada korban dan masyarakat,” kata Anis kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (10/4). 

Anis menegaskan bahwa tiga pelaku kasus pencabulan dan pemerkosaan tersebut harus  menjadi alarm yang serius untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap darurat kekerasan seksual karena pelaku mempunyai berbagai modus untuk menjerat korban.

Selain itu, Anis juga mendorong agar kasus pelecehan seksual guru besar UGM terhadap 13 orang mahasiswi, jangan hanya memberhentikan pelaku namun juga harus ditindaklanjuti dengan proses hukum agar para korban mendapat keadilan. 
 
“Kasus kekerasan seksual memang cukup memperhatikan, makin memperluas segmentasinya. Untuk kasus yang di UGM tentu kami mendorong meskipun proses di kampusnya itu sudah diberhentikan, tetapi saya kira sangat penting untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum karena itu tidak pidana,” ujarnya.

Sementara pada kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS anestesi di Universitas Padjadjaran, Komnas HAM mendorong agar pihak kepolisian dapat memberikan sanksi yang seberat-beratnya. 

“Kita berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya. Jadi para pihak itu mesti diberikan pemberatan hukuman karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |