Komnas HAM Pernah Keluarkan Rekomendasi pada 1997 terkait Pelanggaran Hak Anak dalam Sirkus OCI

4 hours ago 2
Komnas HAM Pernah Keluarkan Rekomendasi  pada 1997 terkait Pelanggaran Hak Anak dalam Sirkus OCI Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang tengah ramai diberitakan. Rekomendasi itu diterbitkan oleh Komnas HAM pada 1 April 1997. Itu diketahui saat sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025)

Ditegaskan dalam laporan Komnas HAM bahwa Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi yakni :

  • OCI bekerja sama dengan instansi-instansi terkait (Komnas HAM, Puskopau, Depdikbud, dan Menpora) perlu segera secara koordinatif mencegah dan mengakhiri terjadinya perbuatan yang cenderung menimbulkan pelanggaran HAM.
  • Untuk menjernihkan asal-usul anak-anak pemain sirkus yang belum jelas asal-usulnya, OCI bekerja sama dengan Komnas HAM akan melakukan publikasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
  • Praktik latihan terhadap anak-anak atlet sirkus yang disertai dengan tindakan-tindakan disiplin yang keras hendaknya dijaga jangan sampai menjurus ke arah penyiksaan, baik mental maupun fisik.
  • Pelbagai sengketa yang masih ada antara OCI dengan anak-anak atlet sirkus/ex-atlet sirkus hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.
  •  Komnas HAM mengimbau dan mengajak seluruh golongan dalam masyarakat dan pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib anak-anak dan mengusahakan agar anak-anak dapat hidup dalam suasana yang menyenangkan untuk pertumbuhan hidup mereka.

Komnas HAM juga menyinggung dan menegaskan kembali akan pentingnya perlindungan hak-hak anak terkait atlet sirkus pada rekomendasi tahun 1997. 

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing bahwa Komnas HAM sudah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran mencakup eksploitasi, penyiksaan, pekerja anak di bawah umur, serta pelanggaran hak atas rasa aman dan pendidikan. Rekomendasi kala itu juga telah disampaikan ke berbagai instansi. Termasuk Kementerian Pendidikan.

“Komnas HAM telah merekomendasikan penyediaan pendidikan dasar untuk anak-anak, dan saat itu pihak OCI mengaku telah menyediakan kejar paket A,” ujar Uli dikutip dari Selamat Pagi Indonesia pada Kamis, 17 April 2025. (Metrotvnews/H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |