Anggota Intel Polda Jateng Tersangka Pembunuh Anak Kandung Dijerat Pasal Berlapis

4 hours ago 1
Anggota Intel Polda Jateng Tersangka Pembunuh Anak Kandung Dijerat Pasal Berlapis Anggota Intelijen Polda Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan, tersangka pembunuhan anak kandung saat menjalani sidang etik kepolisian.(MI/Akhmad Safuan)

ANGGOTA intelijen Polda Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan, tersangka pembunuh anak kandungnya yang berusia dua bulan akan dijerat pasal berlapis. Berkas perkara kasus tersebut juga mulai dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

Pemantauan Media Indonesia, Rabu (23/4) kasus pembunuhan anak kandung berinisial AN yang berusia dua bulan oleh anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan masih menjadi sorotan, setelah sidang etik kepolisian memutuskan pengecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Meskipun aggota intelijen Polda Jawa Tengah tersebut masih melakukan upaya banding terhadap keputusan PTDH, namun kasus pidana atas perbuatannya tetap bergulir.

"Masih belum P21 atau lengkap, berkas perkara terhadap Brigadir Ade Kurniawan sudah diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu (2/3) lalu tersebut, ungkap Dwi, tersangka dijerat pasal penganiayaan dan pembunuhan. Selain itu juga ditambah dengan pasal pemberatan yakni 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pengacara keluarga korban M Amal Lutfiansyah mengatakan adanya penambahan pasal yang menjerat Brigadir Ade Kurniawan tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). 

"Kami cukup lega dengan adanya penambahan pasal pemberatan tersebut," tambahnya.

Penambahan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara tersebut, menurut Amal Lutfiansyah, menjadi pasal lex specialis (hukum khusus), setelah penyidik Direskrimum Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Kami mendesak Polda Jawa Tengah segera lengkapi berkas agar kasus ini, sehingga tidak berlarut-larut dan supaya ada kepastian hukum bagi keluarga korban," ujar Amal Lutfiansyah. (AS/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |