Ilustrasi(Dok Kemenag)
Kementerian Haji dan Umrah telah memberikan usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dari pemerintah. Adapun usulan BPIH yaitu rata-rata per jemaah sebesar Rp88,4 juta dengan komposisi nilai manfaat sebesar Rp33,48 juta atau 38 persen dari BPIH serta besaran Bipih sejumlah Rp54,92 juta atau 62 persen dari BPIH.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa usulan tersebut masih tawaran awal dan masih akan berlangsung dinamis.
“Saya kira ini masih menjadi tawaran awal dan prediksi saya ini akan kemudian masih dinamis. Karena akan dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah terhadap dolar, terhadap riyal, kemudian harga avtur, lalu bagaimana biaya penerbangan, saya kira masih akan dinamis,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (29/10).
Lebih lanjut, tentu bagi masyarakat yang akan berangkat haji pada tahun depan menginginkan BPIH untuk diturunkan lagi. Namun, dengan pertimbangan asas sustainability keuangan haji dan silent majority dari jemaah haji tunggu masih belum pasti apakah penurunan BPIH akan signifikan atau tidak.
“Apakah nanti mereka (jemaah haji tunggu) juga akan mendapat subsidi yang sama seperti tahun-tahun sekarang? Itu juga menjadi pertimbangan,” kata Mustolih.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pembahasan mengenai BPIH untuk pelaksanaan haji tahun depan.
“Saya kira masih perlu kementerian maupun DPR mendengarkan suara-suara publik untuk kemudian agar kebijakan terkait dengan BPIH ini juga bisa lebih proporsional,” pungkasnya. (H-2)


















































