Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Setelah Revisi KUHAP Rampung

9 hours ago 1
 RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Setelah Revisi KUHAP Rampung Ilustrasi(MI/seno)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung tahun ini.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, dan akan segera dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setelah masa sidang dimulai pada 3 November mendatang.

“Tahun ini sudah masuk di Prolegnas. Setelah masa sidang, kemungkinan akan dibahas oleh Baleg. Sebelum masa reses kemarin sudah masuk, dan setelah 3 November nanti kami akan menindaklanjutinya di Baleg maupun komisi terkait,” ujar Rudianto saat dikonfirmasi pada Selasa (21/10).

Rudianto menjelaskan, prioritas DPR saat ini adalah menyelesaikan pembahasan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai, penyelesaian RUU tersebut penting agar dapat menjadi instrumen pengendali (controlling) bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum materiil secara tepat.

“Kami ingin hukum acara ini menjadi rel yang mengontrol aparat penegak hukum, supaya pelaksanaan hukum materiil berjalan sesuai koridor formil. Jadi, sebelum RUU Perampasan Aset dibahas, KUHAP harus tuntas dulu,” jelasnya.

Ia menegaskan, dengan adanya payung hukum acara yang kuat, pelaksanaan RUU Perampasan Aset nantinya tidak akan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian.

“Kita mau ada mekanisme kontrol dulu. Jangan sampai karena kewenangannya besar, aparat hukum bertindak semena-mena,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudianto juga menyebut bahwa Kejaksaan Agung telah menunjukkan bahwa perampasan aset bisa dilakukan dengan dasar hukum yang ada saat ini, yakni melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kejaksaan sudah membuktikan bisa melakukan perampasan untuk memulihkan kerugian negara dengan dasar hukum yang ada. Tapi kita tetap perlu undang-undang khusus agar pelaksanaannya lebih terarah dan tidak tumpang tindih,” katanya. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |