
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemerintah daerah (pemda) yang diketahui menempatkan dana APBD di bank untuk memberikan klarifikasi.
Menurut Khozin, langkah ini penting dilakukan menyusul munculnya laporan mengenai dana publik senilai Rp234 triliun yang hanya mengendap di perbankan.
“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” kata Khozin dikutip dari Antara, Kamis (23/10).
Khozin mengaku heran mengapa dana sebesar itu tidak terserap untuk kepentingan masyarakat. Ia mempertanyakan kinerja pemerintah daerah yang membiarkan anggaran publik hanya “terparkir” di bank tanpa dimanfaatkan secara optimal.
"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” jelasnya,
Khozin menilai, jika dana tersebut sengaja diparkir, maka hal itu dapat menghambat pelayanan publik dan mengganggu pelaksanaan program strategis nasional. Namun bila hal ini terjadi karena siklus belanja tahunan, ia menilai perlu ada perubahan pola penganggaran di tingkat pusat maupun daerah.
“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lambatnya realisasi belanja daerah yang membuat dana pemda senilai Rp234 triliun masih mengendap di bank hingga akhir September 2025. Ia menilai dana tersebut menunjukkan rendahnya penyerapan anggaran meskipun pemerintah pusat telah menyalurkan dana secara cepat.
Khozin pun menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Kemendagri terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ia meminta Kemendagri mengambil langkah tegas, termasuk memberi sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” kata Khozin.
Ia juga mengingatkan adanya dasar hukum yang mengatur pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan daerah, antara lain Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (P-4)