Kodam XIV Hasanuddin Bongkar Sindikat Penipuan Online

7 hours ago 4
Kodam XIV Hasanuddin Bongkar Sindikat Penipuan Online Kodam XIV Hasanuddin menggelar konferensi pers pengungkapan kelompok penipu online di Sidrap.(MI/Lina Herlina)

TIM Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin, berhasil membongkar sindikat penipuan online yang dikenal dengan nama Passobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Sindikat ini sering mencatut nama pejabat TNI untuk menipu korban.

Komandan Korem 141 Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (24/4) malam, sebanyak 40 anggota sindikat berhasil ditangkap.

“Timsus gabungan berhasil mengamankan 40 pelaku yang berusia antara 15 hingga 45 tahun. Mereka terlibat dalam berbagai peran dalam aksi penipuan ini. Mereka akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Brigjen Andre, Jumat (25/4).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan tentang penipuan daring yang mencatut nama pejabat TNI. Beberapa korban juga berasal dari lingkungan internal TNI, termasuk anggota Persit dan personel Kodam.

Kepala Penerangan Kodam XIV Hasuddin, Kolonel Gatot Awan Febrianto menjelaskan bahwa sindikat Passobis merupakan bagian dari kelompok terorganisir bernama Putra 99, yang dipimpin oleh seseorang berinisial HK.

Setiap anggota sindikat memiliki peran tertentu, mulai dari penipuan investasi, jual beli kendaraan, barang elektronik, hingga menyamar sebagai anggota TNI dengan menggunakan atribut dan identitas palsu.

“Modus operandi mereka mencakup investasi trading, jual beli online, dan mereka bahkan menargetkan anggota Kodam sebagai korban. Mereka menyasar siapa saja, termasuk keluarga besar TNI,” terang Gatot.

Keuntungan yang diperoleh sindikat ini cukup besar. Setiap bulan, kelompok Putra 99 diperkirakan meraup keuntungan antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, dengan jumlah korban berkisar antara 20 hingga 30 orang. Setiap anggota mendapatkan bagian sebesar 10% dari hasil penipuan.

Selain menangkap para pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 144 unit handphone, 8 unit laptop, 4 senjata tajam, 1 alat cetak resi, 1 unit HT, 1 jam tangan, 2 kunci motor, dan 10 kartu perdana. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |