Kemenkes Berkoordinasi dengan Kementan Terkait Meningkatnya Kasus Rabies

10 hours ago 6
Kemenkes Berkoordinasi dengan Kementan Terkait Meningkatnya Kasus Rabies ilustrasi.(ANTARA)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait meningkatnya kasus rabies di Kota Ambon, Maluku.

"Kemenkes saat ini masih berkoordinasi dengan Kementan, serta Pemda untuk penanganan lebih lanjut. Selama ini Kemenkes support dalam program rutin untuk pendampingan, monev, dan penyediaan logistik (serum dan vaksin)," kata Aji saat dihubungi, Minggu (27/4).

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 6 orang di Ambon dilaporkan meninggal dunia akibat terinfeksi gigitan anjing rabies dalam sebulan terakhir. 

Rabies merupakan penyakit menular akut pada susunan saraf pusat, disebabkan oleh virus rabies, yang ditularkan melalui saliva dan Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR). Rabies tersebar hampir di semua benua kecuali benua Antartika, lebih dari 150 negara telah terjangkit penyakit ini. 

Setiap tahun lebih dari 55.000 orang meninggal akibat rabies dan lebih dari 15 juta orang di seluruh dunia mendapatkan profilaksis vaksin anti Rabies untuk mencegah berkembangnya penyakit ini. Sejumlah 40% dari seluruh orang-orang yang digigit hewan tersangka Rabies merupakan anak dibawah usia 15 tahun. 

"Di Indonesia, dari 38 provinsi terdapat 26 provinsi endemis Rabies dan 12 provinsi bebas rabies yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan," sebutnya.

Sampai saat ini rabies merupakan salah satu zoonosis yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat. Berdasarkan data laporan bulanan zoonosis tahun 2024 dilaporkan 185.359 kasus GHPR dan 122 kematian akibat rabies pada manusia. 

Sejak bulan Januari sampai dengan tanggal 7 Maret 2025 sudah dilaporkan 13.453 kasus GHPR dan 25 kematian akibat rabies pada manusia.

Aji menyebut Kemenkes juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/C/508/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Rabies yang dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus rabies agar tidak terjadi peningkatan kasus GHPR dan kematian di wilayah endemis dan non endemis rabies. (Iam)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |