
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan empat izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel Raja Ampat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).
"IUP kewenangan ESDM mohon kontak ESDM," kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani saat dikonfirmasi, Rabu (22/10).
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut belum menemukan surat keputusan (SK) resmi terkait pencabutan empat IUP tambang nikel tersebut.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria mengatakan tim KPK telah menelusuri ke sejumlah kementerian, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun belum memperoleh dokumen yang dimaksud.
“Kami tanya ke Minerba, jawabnya di BKPM. Kami tanya ke BKPM, katanya belum ada surat dari Minerba. Setelah dicek ulang, katanya surat sudah masuk dan sedang diproses,” paparnya.
Ia pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti pencabutan empat IUP tambang nikel Raja Ampat yang sempat diumumkan secara publik. (H-3)